Penerjemah Tersumpah (Artikel)

Artikel Direktori Penerjemah
Teman-teman semua mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Penerjemah Tersumpah. Namun, pada artikel ini saya tidak ingin membahas dan menguraikan apa itu profesi penerjemah tersumpah, melainkan saya ingin berbagi informasi mengenai prosedur menjadi penerjemah tersumpah berikut apa saja yang diperlukan untuk mengikuti ujian menjadi penerjemah tersumpah tersebut.

Bagi teman-teman yang berniat untuk meningkatkan karirnya sebagai seorang penerjemah tersumpah, haruslah terlebih dahulu lulus dalam Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) yang diselenggarakan berkat kerjasama Lembaga Bahasa Internasional - Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia dan Pemerintah Provisi DKI Jakarta.

Untuk itu, sebelum mengikuti ujian, teman-teman perlu memperhatikan perysaratan-persyaratan sebagai berikut.
  • Mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan dokumen-dokumen dibawah ini:
  1. Fotocopy ijasah pendidikan terakhir
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotocopy KTP
  4. Pasphoto 4x6 (2 lembar) dan 2x3 (2 lembar)
  • Membayar biaya ujian kualifikasi penerjemah melalui BNI 46 Cabang UI Salemba/Depok.
Dalam ujian kualifikasi penerjemah ini terdapat 3 pilihan materi teks yang diujikan yaitu teks hukum, teks ilmiah dan teks umum. Untuk itu, bagi teman-teman yang menginginkan menjadi penerjemah tersumpah, dianjurkan memilih materi ujian teks hukum pada saat mendaftarkan diri di Kantor Pusat Penerjemahan Universitas Indonesia - Salemba Jakarta. 

Untuk pelaksanaan ujian tersebut akan diselenggarakan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Dan pada saat ujian berlangsung, peserta UKP diperbolehkan membawa Notebook (laptop) dan juga kamus.

Bahasa-bahasa yang diujikan dalam Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) tersebut adalah:
  1. Bahasa Inggris -ke- Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Belanda -ke- Bahasa Indonesia
  3. Bahasa Arab -ke- Bahasa Indonesia
  4. Bahasa Jepang -ke- Bahasa Indonesia
  5. Bahasa Cina -ke- Bahasa Indonesia
  6. Bahasa Perancis -ke- Bahasa Indonesia
  7. Bahasa Jerman -ke- Bahasa Indonesia
  1. Bahasa Indonesia -ke-Bahasa Inggris
  2. Bahasa Indonesia -ke-Bahasa Belanda
  3. Bahasa Indonesia -ke-Bahasa Arab
  4. Bahasa Indonesia -ke-Jepang
  5. Bahasa Indonesia -ke-Cina
  6. Bahasa Indonesia -ke-Perancis
  7. Bahasa Indonesia -ke-Bahasa Jerman
Peserta ujian yang dinyatakan lulus adalah peserta yang berhasil mengantongin nilai dengan kriteria sebagaimana tercantum dibawah ini dan berhak memperoleh sertifikat dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
  • Sertifikat A : Untuk peserta yang memperoleh nilai 80 - 100
  • Sertifikat B : Untuk peserta yang memperoleh nilai 70 -79
  • Sertifikat C : Untuk peserta yang memperoleh nilai 65 - 69
Dalam hal ini, peserta yang bisa dan layak mendapat predikat atau gelar sebagai Penerjemah Tersumpah adalah peserta yang memperoleh sertifikat A atau peserta dengan nilai diatas 80.

Demikian artikel mengenai penerjemah tersumpah ini dan semoga bermanfaat.




Dikirim Oleh : Penerjemah Tersumpah Jakarta
Email : penerjemahtersumpahjakarta@gmail.com
Kunjungi Website : http://penerjemahtersumpahjakarta.wordpress.com/


0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2019 Direktori Penerjemah™ is a registered trademark.

Designed by Templateism | Templatelib. Hosted on Blogger Platform.